Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI...

Kompas.com - 06/11/2020, 07:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah  memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.

Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut diberikan untuk enam bulan.

Total bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.

Gelombang pertama diberikan kepada 2,5 juta pekerja yang disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama pada November 2020.

Hingga Kamis (5/11/2020) malam, belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat dimintai konfirmasi terkait kapan persisnya pencairan BSU termin II tersebut.

Sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca juga: Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com