KOMPAS.com - Periode masa sanggah atas pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan berakhir hari ini, Selasa (3/11/2020).
Seperti diketahui, masa sanggah telah berlangsung dari Minggu (1/11/2020).
"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti diberitakan Kompas.com, 30 Oktober 2020.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 sebelumnya telah diumumkan masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: 10 Universitas Asal Pelamar yang Terbanyak Lolos CPNS 2019, Mana Saja?
Lantas, apa saja ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil pengumuman seleksi CPNS 2019 ini?
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah megikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil akhir CPNS 2019.
"Iya (yang bisa melakuka penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Adapun, unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.
"Sekarang, peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjutnya.
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN. Mekanisme tersebut telah dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Mengutip buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...
Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah, terakhir hari ini.
Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, opsi "Ajukan Sanggah" pada laman SSCASN akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melalukan sanggahan kembali.
Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.
Baca juga: 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong, Ini Penjelasan BKN...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.