Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Yang Perlu Diketahui Terkait Pengumuman CPNS 2019 | Cara Buat SKCK Secara Online

Kompas.com - 30/10/2020, 05:47 WIB
Jihad Akbar

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan mewarnai laman Tren pada Kamis (29/10/2020) hingga Jumat (30/10/2020) pagi.

Di antaranya adalah informasi mengenai sejumlah hal yang perlu diketahui terkait pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.

Diketahui, pengumuman hasil CPNS 2019 diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Selanjutnya, ada pula pemberitaan seputar beragam respons atas keputusan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Berikut lima berita yang meramaikan laman Tren:

1. Yang perlu diketahui terkait pengumuman CPNS 2019

Tahapan rekrutmen CPNS 2019 sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.

Namun, hari ini hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 akan diumumkan. Pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.

Ada beragam hal yang perlu diketahui terkait pengumuman CPNS 2019. Mulai dari cara mengecek kelulusan, penilaian seleksi, masa sanggah, hingga pemberkasan dan pengusulan NIP.

Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini:

Besok Pengumuman CPNS 2019, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

2. Daftar UMP 34 provinsi di Indonesia

Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Berkaca dari UMP tahun 2020, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP terendah, yakni sebesar Rp 1.704.608.

Sementara UMP 2020 tertinggi adalah DKI Jakarta DKI Jakarta, yaitu dengan Rp 4.276.349.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com