Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Oleh karena itu, dia memninta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap hoaks semacam itu.
"Masyarakat agar hati-hati dan tidak perlu ikuti instruksinya," kata Ramli.
Kemudian apabila masyarakat menemukan link semacam ini bisa melapor ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Adapun nomor aduan konten negatif kominfo yang bisa dihubungi adalah 08119224545.