Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Tips agar Keuangan "Aman" di Tengah Pandemi Corona

Kompas.com - 28/10/2020, 08:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia terkait upah minimum.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Lantas, bagaimana agar kondisi keuangan tetap aman dengan upah minimum yang tidak mengalami kenaikan ini?

Menurut perencana keuangan Eko Endarto, meski upah tidak mengalami kenaikan, kondisi pengeluaran seharusnya tidak akan berubah besar.

"Sebenarnya kalau kita telisik lagi, pengeluaran juga tidak akan berubah besar, karena inflasi tidak tinggi," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.

"Bahkan deflasi, jadi sebenarnya secara teknis naik tidak naik (upah minimum) tidak terlalu bermasalah," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

 

Meski demikian, Eko mengungkapkan pentingnya perencanaan keuangan yang bijak untuk tetap dilakukan, apalagi saat pandemi virus corona seperti ini.

"Karena pandemi, yang harus diantisipasi adalah kelangsungan pendapatan. Jadi, perhatikan dana cadangan dan proteksi," jelasnya.

Adapun, besar dana cadangan adalah sekitar 6 bulan pengeluaran bulanan. Sedangkan dana proteksi disesuaikan dengan kebutuhan.

Kondisi pandemi, kata dia, seharusnya membuat setiap orang sadar akan pentingnya dana-dana tersebut. Sehingga, selalu siap dalam menghadapi berbagai risiko terburuk.

Selain itu, Eko juga mengingatkan pentingnya melakukan aktivitas lain sebagai sumber pendapatan selain pendapatan utama.

"Saat sekarang, harusnya hal tersebut bukan lagi jadi alternatif, tetapi sebuah opportunity yang rugi jika tidak kita lakukan. Sebab, tidak ada yang bisa menghalangi online business sepanjang tidak mengganggu kerja," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bertemu Pengusaha dan Pekerja, Bahas Kenaikan Upah Minimum 2021 

Sebelumnya, perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan pentingnya alokasi gaji pada pos-pos pengeluaran di masa pandemi virus corona.

Pertama, pos kebutuhan hidup dengan alokasi gaji 70 persen.

Pada pos ini berisi alokasi dana yang dikeluarkan untuk zakat, biaya hidup+cicilan, transportasi, kesehatan (beli bahan pencegahan virus, seperti hand sanitizer, masker, dan antiseptik), dan belanja bulanan.

Kedua, pos menabung atau saving dengan alokasi gaji 30 persen. Dalam pos kedua berisi alokasi dana yang dikeluarkan untuk dana darurat, menabung pembelian besar, dan investasi.

Ketiga, pos hiburan. Pos ini menjadi alternatif pengeluaran di saat pos pertama yang membengkak. 

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com