Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Hangusnya Deposito Rp 5,4 Miliar, Mungkinkah Kedaluarsa?

Kompas.com - 27/10/2020, 13:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus gugatan nasabah ke Bank Central Asia (BCA) Tbk terkait dugaan hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini ramai.

Nasabah itu bernama Anna  Suryanti yang telah membuka deposito di BCA sejak 1988 dengan sejumlah nama yang berbeda.

Uang yang ia masukkan ke dalam deposito direncakan untuk masa depan dan investasi bagi anak-anaknya.

Baca juga: Gugatan Nasabah, Klaim Rp 5,4 Miliar, dan Mengenal Apa Itu Deposito...

Namun, sebagaimana diberitakan Kompas.com (26/10/2020), ketika ia hendak mencairkan deposito miliknya yang diklaim mencapai Rp 5,4 miliar tersebut, uang itu tidak cair dan ia menyebut kedaluarsa.

Atas kejadian itu, Anna menggugat BCA dan beberapa pihak lain melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan. 

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Lantas, bisakah deposito yang tersimpan di bank hangus atau kedaluarsa?

Menanggapi hal itu, perencana keuangan dari Zelts Consulting Ahmad Gozali melihat adanya sejumlah kemungkinan dalam kasus tersebut.

Misalnya dugaan terkait sudah dicairkannya deposito tersebut, meski tanpa bilyet, bukti kepemilikan deposito.

"Bisa saja bilyet depositonya hilang, lalu nasabah minta dicairkan dengan membawa laporan kehilangan dari kepolisian dan bawa identitas, sehingga dana sudah cair. Lalu sekarang bilyetnya sudah ditemukan, dan nasabah melakukan klaim kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Dugaannya mengarah pada kemungkinan itu, karena deposito tidak mungkin hangus atau kedaluarsa.

"Tidak ada istilah deposito kedaluarsa ya, karena biasanya ketika deposito jatuh tempo maka akan otomatis cair dan dananya masuk ke rekening tabungan," katanya lagi.

Jatuh tempo pada deposito, imbuhnya bisa juga diperpanjang dengan mengaturnya sejak awal yakni dengan mengaktifkan fitur ARO atau Automatic Roll Over.

Baca juga: Mengenal Magawa, Tikus yang Berhasil Memenangkan Medali Emas

Jika ARO telah diatur sejak awal, maka pencairan deposito akan selalu ditangguhkan selama waktu tempo yang dipilih, hingga akhirnya nasabah mencairkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com