Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mansuetus Alsy Hanu
Sekretaris Jendral SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit)

Sekretaris Jendral SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit). Steering committee pada sejumlah lembaga: Tropical Forest Alliance, Hight Carbon Stoke Approach dan SCAI (Sustainable Agricultur Indonesia). Menulis beberapa buku tentang kelapa sawit. Aktif dalam kerja-kerja advokasi sawit rakyat dan membangun model pengelolaan perkebunan terbaik di tingkat petani kelapa sawit.

Nasib Petani di Negeri Lumbung Sawit

Kompas.com - 14/10/2020, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA adalah negara penghasil sawit terbesar di dunia. Pada 2019, dihasilkan 47 juta ton CPO (Crude Palm Oil) dari 16,3 juta hektare lahan.

Untuk mendukung sawit, beragam kebijakan dibuat pemerintah. Antara lain, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 24 tahun 2015 tentang Badan Pengelola Dana Perkebunan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Evaluasi Perijinan dan Peningkatan Produktivitas Sawit.

Hanya saja, berbagai peraturan yang diterbitkan nyatanya tidak menjamin perbaikan nasib petani sawit. Petani sawit masih miskin dan lemah. Padahal mereka menguasai 42 persen lahan sawit.

Peraturan-peraturan itu gagal menyelamatkan petani sawit. Bukan itu saja, pola pengelolaan perkebunan yang diharapkan mendekatkan kesejahteraan ke petani sawit, alih-alih tercapai malah semakin menempatkan petani di jurang kemelaratan.

Perkebunan sawit rakyat dikelola melalui dua model. Kemitraan antara petani selaku plasma dengan perusahaan dan model swadaya yang tidak bermitra. Petani swadaya mengelola lahan dengan dana mandiri dan dikerjakan sendiri oleh petani.

Kedua model kemitraan ini sama-sama tidak memiliki posisi tawar kuat, lemah dan miskin. Pertanyaan kemudian adalah mengapa nasib petani sawit tidak membaik di negeri lumbung sawit?

Meninjau aturan kemitraan

Pola kemitraan yang mewajibkan perusahaan sawit membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi dan berada di luar IUP (Ijin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) sangat merugikan masyarakat yang ingin memperoleh kebun sawit.

Perusahaan sangat diuntungkan dengan pengaturan ini sebab tidak mengurangi sedikit pun luas konsesi mereka.

Ini kemudian memaksa masyarakat menyerahkan lahan secara masif ke tangan perusahaan sebab pengusaha yang akan membangun kebun para petani untuk dijadikan kebun plasma. Padahal lahan yang diserahkan tersebut adalah tanah terakhir mereka untuk pangan.

Sementara pengaturan kewajiban perusahaan untuk membangun kemitraan dengan petani yang sudah ada (existing smallholders) juga tidak dijalankan di tingkat tapak dan merugikan 5,5 juta petani swadaya sebab akhirnya mereka menjual ke tengkulak yang bersekutu dengan perusahaan dan memperoleh harga rendah.

Awalnya, pemerintah memang membuat skema kemitraan agar masyarakat sekitar konsesi besar memperoleh kesejahteraan (trickledown effect). Namun situasinya tak seperti yang diskemakan. Nasib petani tak berubah.

Tantangan terbesar petani skala kecil adalah berhadapan dengan individual grower’s yang menguasai lahan di atas 25 hektare hingga 250 hektare. Kehadiran mereka menghalangi kemitraan para petani kecil dengan pabrik di sekitarnya.

Masalahnya mayoritas berlahan besar ini dikendalikan elite dan pebisnis lokal yang bermitra dengan korporasi.

Ilustrasi perkebunan kelapa sawitShutterstock Ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Beberapa praktik di lapangan dalam pembangunan 20 persen seperti yang terjadi di beberapa tempat yakni di Kabupaten Sanggau, petani yang bermitra dengan perusahaan Simedarby menyerahkan 7,5 hektare lahannya supaya memperoleh 2 hektare lahan plasma.

Di Kabupaten Sekadau, masyarakat menyerahkan 6 hektare kepada PT MPE agar memperoleh 2 hektare lahan plasma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com