Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/10/2020, 16:02 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah oleh DPR RI memicu aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Buruh hingga mahasiswa menyuarakan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja yang pembahasannya dinilai cepat dan hanya menguntungkan pemodal tersebut.

Atas aksi penolakan tersebut, beberapa kepala daerah pun merespons.

Setidaknya ada lima orang gubernur yang menegatakan akan menampung aspirasi para pendemo dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jokowi Sebut Penolak UU Cipta Kerja Bisa Judicial Review, Bagaimana Cara Mengajukannya?

Siapa saja?

1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang berdemo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate.

Surat yang dikirimkan kepada Jokowi berisikan tentang suara para buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law," ujar dia.

Selain itu, terdapat permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Cipta Kerja.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," tutur Ridwan Kamil.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja dari Kacamata Pengamat Politik

2. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 ini memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Irwan, 9 Oktober 2020.

Selain itu, Irwan turut berkirim surat bernomor 050/1442/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 ke DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com