KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah akun membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap bahwa surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.
Dari tangkapan layar yang beredar, dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Baca juga: [HOAKS] Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Meninggal dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Benarkah surat ini dikeluarkan Kemendikbud?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud.
"Insya Allah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Saat dikirimkan tangkapan layar surat yang beredar, Nizam membenarkannya.
Berikut isi surat Kemendikbud tersebut:
Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;