Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2020, 14:23 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Bekasi, Jawa Barat.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial (Febis) Universitas Pelita Bangsa dan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menegaskan, informasi itu tidak benar.

Polisi juga membantah informasi itu.

Tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (7/10/2020). 

Narasi yang beredar

Akun Facebook Ali Zamar pada Rabu (7/10/2020) menginformasikan bahwa mahasiswa Pelita Bangsa Cikarang meninggal dunia saat unjuk rasa. Berikut isi lengkap statusnya:

"Mahasiswa Pelita Bangsa Cikarang tgl 7 okt 2020 innalilahi wa innailaihi Raji'un...
Mahasiswa Pelita Jaja Bentrok tadi di Bekasi. Meninggal dunia hari ini.."

Status Facebook soal mahasiswa meninggal dunia dalan aksi unjuk rasa di Bekasi.Facebook Status Facebook soal mahasiswa meninggal dunia dalan aksi unjuk rasa di Bekasi.

Akun Twitter @P3rmatasari_ juga memberi informasi serupa. Dalam tweet-nya pada Rabu (7/10/2020), dia menulis bahwa mahasiswa Pelita Bangsa Cikarang meninggal dunia, dipukul bagian kepalanya oleh polisi.

Bantahan 

Ketua BEM Febis Universitas Pelita Bangsa sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa se-Kabupaten Bekasi, Suhendar, menegaskan, informasi mahasiswa Pelita Bangsa meninggal dunia tidak benar.

"Jika ada informasi bahwa mahasiswa Pelita Bangsa meninggal, itu tidak ada," kata Suhendar, dalam video yang diunggah di akun Instagram BEM FEBIS UPB, Kamis (8/10/2020).

Suhendar menjelaskan dalam aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, enam mahasiswa terluka.

Hingga Kamis (8/10/2020) sore, tersisa dua mahasiswa yang masih dalam perawatan, salah satunya harus menjalani operasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEM FEBIS UPB (@bemfebisupb) on Oct 7, 2020 at 10:32pm PDT

Akun resmi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa di Instagram, pelitabangsa.official, juga memberikan penjelasan soal aksi mahasiswa Pelita Bangsa dalam agenda menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di kawasan Jababeka, 1, Kabupaten Bekasi.

Aksi yang diikuti mahasiswa Pelita Bangsa bersama organisasi mahasiswa HMI, GMNI, PMII, IMM itu berakhir ricuh.

Menurut akun tersebut, tidak ada korban meninggal dalam aksi tersebut.

"Klarifikasi mengenai info yang beredar di dunia maya mengenai korban meninggal dari mahasiswa adalah hoax. Memang betul ada korban luka luka, tapi bukan meninggal dan untuk rekan yang diamankan pihak kepolisian pun telah dilepaskan," tulis akun itu, Kamis (8/10/2020).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com