Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Bolehkah Polisi Pakai Kekerasan?

Kompas.com - 09/10/2020, 20:20 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demonstrasi menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti buruh dan mahasiswa.

Namun, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (8/10/2020) sejumlah aksi penolakan tersebut berakhir ricuh. Peserta aksi terlibat bentrok dengan polisi yang mencoba membubarkan massa.

Baca juga: Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?

Kericuhan dilaporkan terjadi di beberapa kota, seperti Semarang, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, dan Jakarta.

Media sosial Twitter pun diramaikan dengan tagar #PolisiAnarki sejak Kamis, (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

Dari sejumlah unggahan warganet, tampak beberapa cuplikan video yang menampilkan para polisi melakukan tindak kekerasan kepada beberapa peserta aksi demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Tidak sedikit warganet yang mencela penanganan secara represif dari aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa.

Baca juga: Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Lantas, bolehkah kepolisian memakai kekerasan saat menangani demonstrasi?

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum terhadap aksi demonstrasi, khususnya terhadap orang-orang yang melakukan aksi anarkis, polisi berwenang melakukan tindakan kekerasan.

"Termasuk menggunakan kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia atau alat lain sesuai standar polisi, juga kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Poengky mengatakan, pengendalian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku yang dapat menyebabkan luka parah, atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Poengky juga menyebut, tindakan pengendalian massa di lapangan, disesuaikan dengan situasi yang terjadi.

Misalnya, dalam hal penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran.

"Tidak semuanya bisa dilengkapi dengan kendaraan water canon. Sehingga jika massa sudah anarkis dan tidak menggubris seruan anggota di lapangan untuk tertib, maka anggota boleh menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan," kata Poengky.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Gas Air Mata, Efek, dan Cara Mengurangi Dampaknya...

Penegakan hukum

Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com