Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Bolehkah Polisi Pakai Kekerasan?

Kompas.com - 09/10/2020, 20:20 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demonstrasi menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti buruh dan mahasiswa.

Namun, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (8/10/2020) sejumlah aksi penolakan tersebut berakhir ricuh. Peserta aksi terlibat bentrok dengan polisi yang mencoba membubarkan massa.

Baca juga: Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?

Kericuhan dilaporkan terjadi di beberapa kota, seperti Semarang, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, dan Jakarta.

Media sosial Twitter pun diramaikan dengan tagar #PolisiAnarki sejak Kamis, (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

Dari sejumlah unggahan warganet, tampak beberapa cuplikan video yang menampilkan para polisi melakukan tindak kekerasan kepada beberapa peserta aksi demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Tidak sedikit warganet yang mencela penanganan secara represif dari aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa.

Baca juga: Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Lantas, bolehkah kepolisian memakai kekerasan saat menangani demonstrasi?

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum terhadap aksi demonstrasi, khususnya terhadap orang-orang yang melakukan aksi anarkis, polisi berwenang melakukan tindakan kekerasan.

"Termasuk menggunakan kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia atau alat lain sesuai standar polisi, juga kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Poengky mengatakan, pengendalian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku yang dapat menyebabkan luka parah, atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Poengky juga menyebut, tindakan pengendalian massa di lapangan, disesuaikan dengan situasi yang terjadi.

Misalnya, dalam hal penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran.

"Tidak semuanya bisa dilengkapi dengan kendaraan water canon. Sehingga jika massa sudah anarkis dan tidak menggubris seruan anggota di lapangan untuk tertib, maka anggota boleh menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan," kata Poengky.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Gas Air Mata, Efek, dan Cara Mengurangi Dampaknya...

Penegakan hukum

Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, dalam melakukan aksi demonstrasi, para demonstran tidak hanya bisa mengungkapkan ekspresi dan pikiran, tapi juga harus bertanggungjawab menjaga ketertiban umum.

"Jika dilanggar, maka polisi berwenang melakukan penegakan hukum, antara lain berupa pembubaran aksi yang dianggap anarki dan menangkap para pelakunya," ujar dia.

Sementara itu, mengenai pengawasan terhadap prosedur pengamanan, Poengky menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh Pengawasan Internal yaitu Irwasum.

Hasil pengawasan kemudian akan dievaluasi oleh Propam dan atasan yang menugaskan.

"Jika dinilai ada pelanggaran prosedur, maka ada Propam yang akan melakukan pemeriksaan. Polisi punya rekaman apa saja yang terjadi di lapangan," kata Poengky.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Peraturan terkait penanganan demonstrasi

Kepolisian Republik Indonesi memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang prosedur penanganan demonstrasi.

Aturan-aturan tersebut yaitu:

  • Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
  • Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
  • Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara

Baca juga: Disorot karena Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Tugas dan Wewenang DPR?

Dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pengendalian Massa (Dalmas) adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan Polri dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa.

Dalmas dibagi menjadi dua, yaitu Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut.

Dalmas Awal ditugaskan ketika kondisi massa masih tertib atau situasi hijau, sedangkan Dalmas Lanjut digerakkan ketika massa sudah tidak tertib atau situasi kuning.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Berkaus Polisi Lakukan Atraksi Lepas Setang dan Tak Gunakan Helm

Sementara itu, ketika situasi massa dinilai sudah mengarah ke pelanggaran hukum atau situasi anarkis, maka dilakukan Penanggulangan Huru-Hara (PHH).

PHH adalah rangkaian kegiatan atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses yang ditimbulkan.

Standar penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum atau berbuat anarkis, diterangkan dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat 2.

"Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya," bunyi pasal 23 ayat 2.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...

Larangan

Seorang polisi menembakan gas air mata saat berupaya mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa  yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja di Jalan Samratulangi Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Palu tersebut diwarnai kericuhan dan mengakibatkan sejumlah mahasiswa serta polisi terluka.ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH Seorang polisi menembakan gas air mata saat berupaya mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja di Jalan Samratulangi Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Palu tersebut diwarnai kericuhan dan mengakibatkan sejumlah mahasiswa serta polisi terluka.

Selain standar penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum, anggota polisi yang bertugas melakukan PHH juga memiliki sejumlah larangan yang tertera dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 Pasal 16.

Berdasarkan pasal 16, larangan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan PHH adalah:

  1. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur;
  3. Membawa peralatan di luar peralatan PHH;
  4. Keluar dari ikatan satuan atau formasi;
  5. Mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa;
  6. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi PHH.

Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gas Air Mata Si Pembubar Massa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com