Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir media sosial terkait gejolak politik akibat protes Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut informasi itu, media sosial yang menjadi target pemblokiran yakni WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan informasi itu tidak benar alias hoaks.
Sejumlah akun di Facebook menyebarkan informasi mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dua di antaranya yakni akun Facebook CHe Arnest dan Imam Suliswanto Archive.
Status yang diedarkan CHe Arnest pada Jumat (9/10/2020) itu sudah mendapat 13 komentar dan 62 kali dibagikan hingga artikel ini dipublikasikan.
Menurut status itu, rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo terkait dengan gejolak politik akibat protes terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
Instruksi pemblokiran sudah disampaikan kepada para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.
Sejumlah media sosial disebut akan menjadi target pemblokiran. Mereka adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.
Status tersebut mencantumkan nama @PartaiSocmed. Ketika ditelusuri, nama itu merupakan nama akun Twitter @PartaiSocmed.
Akun tersebut mengedarkan tweet berisi rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo pada Kamis (8/10/2020) malam. Hingga artikel ini dipublikasikan, sudah 32.500 kali informasi tersebut dibagikan (retweet) dan 60.900 kali disukai.
Tidak berapa lama setelah melayangkan tweet itu, akun @PartaiSocmed mempublikasikan pengumuman lanjutan. Isinya, telah terjadi keramaian di Kemkominfo karena rencana pemblokiran bocor. Akibatnya, rencana itu dibatalkan.
"Tapi rencana pemblokiran sosmed malam ini memang ada dan bukan hoax! Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya," tulis akun tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja.
"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com, Jumat (9/10/2020).