Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.
Selain kritik dari warganet, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.
Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.
Lalu, bagaimana isi aturan lengkap Terawan tersebut? Selengkapnya bisa dibaca di sini:
Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.