JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya dunia dan banyak negara menemukan vaksin COvid-19 masih terus berlangsung.
Di Indonesia, lebih dari 1.000 orang relawan mengikuti uji klinis fase III vaksin Covid-19 di Bandung.
Terbaru, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Perpres ini menjelaskan mengenai ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.
Seperti apa ketentuan soal vaksinasi Covid-19 di Indonesia?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!