KOMPAS.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) baru-baru ini mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.
Tiga tipe tersebut yakni, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Aturan soal masker ber-SNI tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Melansir Antara (29/9/2020), perumusan SNI masker kain tersebut ditujukan guna menjaga kualitas dan menlindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kin menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti, alboratorium uji, Satgas Covid-10 industri produsen masker kain dalam negeri.
Baca juga: BSN Keluarkan 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI, Apa Saja?
Lebih lengkap soal klasifikasi masker kain dapat disimak di infografik erikut