Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020," tegasnya.
Pada Senin (6/10/2020), DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga, dikutip Kompas.com.
Berikut isi RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) yang bisa diunduh lewat artikel berita Kompas.com berjudul Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, infografis berisi RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial sejak Senin (6/10/2020) merupakan infografis yang terbit pada Februari 2020.
Infografis itu bukan memuat isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (6/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.