Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penjelasan Merdeka.com soal Infografis yang Diklaim Poin UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 12:53 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial saat ini beredar infografis berisi poin-poin RUU Cipta Kerja yang bersumber dari media Merdeka.com.

Sejumlah akun di media sosial menarasikan poin-poin dalam infografis itu merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10/2020).

Media Merdeka.com menegaskan, infografis yang tersebar di media sosial saat ini merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020 dan bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook menggunggah infografis berjudul Poin-poin RUU Cipta Kerja. Salah satunya, Rachmad Maulana Saputra. Pada Selasa (6/10/2020) dia menulis status sebagai berikut:

"Inilah butir2 RUU omnibus law Cipta Kerja yg sdh di sahkan anggota DPR".

Dia juga mengunggah gambar infografis berisi 17 poin. Infografis tersebut memuat sumber dari KSPI dan Merdeka.com.

Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.

Selain itu, akun Facebook Donnie Nk Tyas juga menggungah infografis "Poin poin RUU Cipta Kerja yang Disorot Buruh" pada Senin (6/10/2020).

Dalam statusnya dia menulis:

"Poin-poin nya sungguh miris, bukan mensejahterakan rakyat tapi malah menindas rakyat.katanya sudah merdeka ke 75 tahun tapi kenapa masih ada penjajah dalam bentuk orang-orang yang kata pinter dan intelektual yang membuat RUU cipta kerja."

Penjelasan Merdeka.com

Infografis berjudul "Poin poin RUU Cipta Kerja" yang beredar di media sosial sejak Senin (5/10/2020) memuat 17 poin dengan sumber dari Merdeka.com.

Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Ramadhian Fadillah, menegaskan bahwa infografis yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga yang beredar di media sosial tersebut merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020.

Infografis itu bukanlah infografis yang berisi poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

"Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu (infografis terbit). Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR," kata Ramadhian dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020)

Infografis yang dipublikasikan pada Februari silam itu memuat poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ramadhian mengatakan materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com