Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Aturannya jika Polisi Mau Mengundurkan Diri

Kompas.com - 03/10/2020, 18:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perseteruan antara Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya belum mendapatkan titik temu.

Cekcok itu pun berujung pada pengunduran diri Agus dari anggota Kepolisian RI.

Agus, yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri, tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

Menurut Agus, Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Agus mengatakan, hal itu membuat resah para anggota Mapolres Blitar.

Lantas, seperti apa mekanisme pengunduran diri anggota Polri?

Mekanisme pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Dalam hal ini, Agus mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat (PDH).

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).

Baca juga: Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri, Berapa Gaji dan Pensiunannya?

Sementara, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan:

  • Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi keputusan pangkat dan gaji terakhir;
  • Fotokopi surat nikah dan surat persetujuan penunjukan istri/kartu penunjukan istri;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (istri/suami), kartu keluarga, dan akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
  • Asli surat keterangan dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi dan fotokopinya sebanyak 1 (satu) lembar (apabila anak usia 21 sampai dengan 25 tahun masih sekolah/kuliah);
  • Surat pernyataan alamat terakhir yang bersangkutan;
  • Bintang Bhayangkara Nararya (bila memiliki);
  • Pas foto ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, dengan memakai pakaian dinas pangkat terakhir dengan latar belakang warna merah untuk Perwira dan warna kuning untuk Brigadir/Tamtama;
  • Pas foto berwarna istri/suami ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar; dan
  • Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Baca juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar hingga Mabes Polri Turun Tangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Tren
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com