Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Umumkan Partai Baru, Apa Saja Syarat Mendirikan Partai?

Kompas.com - 02/10/2020, 17:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Proses verifikasi

Pendiri Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri), dan Anis Matta (kanan).Instagram/@fahrihamzah Pendiri Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri), dan Anis Matta (kanan).

Setelah didaftarkan, nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan paling lama 45 hari sejak dokumen lengkap diterima oleh departemen, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4.

Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian atau verifikasi.

Baca juga: Ormas Garbi, Fahri Hamzah dan Perjalanan Partai Gelora...

Keputusan Menteri menganai pengasahan partai politik tersebut akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Belum lama ini, sebuah partai baru yang bernama Partai Gelora juga resmi berdiri pada Mei 2020 lalu.

Partai tersebut merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dimotori oleh M Anis Matta dan Fahri Hamzah.

Baca juga: Partai Gelora dan Rencana Panjang Fahri Hamzah...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Jumlah Bacaleg 16 Partai Politik Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com