Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Akta notarais yang dimaksudkan adalah harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Minimal, AD partai tersebut memuat beberapa hal:
- Asas dan ciri partai politik
- Visi dan misi Partai Politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- Tujuan dan fungsi partai politik
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan partai politik
- Peraturan dan keputusan partai politik
- Pendidikan politik
- Keuangan partai politik
Baca juga: Ini Para Calon Menteri dari Kalangan Partai Politik
Sementara Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke departemen untuk menjadi badan hukum.
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
- Akta notaris pendirian partai politik
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Kantor tetap
- Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan
- Memiliki rekening atas nama Partai Politik
Baca juga: Saat Majunya Gibran Bisa Timbulkan Kecemburuan Kader Partai...