KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota bagi pelajar, guru, dosen dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penyaluran bantuan kuota internet ini disalurkan bertahap, mulai September hingga Desember 2020. Proses penyaluran tahap pertama dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020), hingga Kamis (24/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bantuan kuota dibagi dalam dua penggunaan.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim mengaku kecewa dengan adanya substansi penjatahan penggunaan kuota.
Hal ini karena menurutnya praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan lebih banyak guru dan siswa yang bergantung pada ‘jatah’ kuota umum.
”Pembuatan daftar aplikasi dan platform khusus pendidikan yang hanya bisa diakses dengan jatah kuota belajar tidak dikomunikasikan lebih dulu. Saya khawatir, jatah kuota belajar mubazir,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Harian Kompas (22/9/2020).
Baca juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Disalurkan
Selain itu terkait dengan masa berlaku kuota menurutnya juga dirasa kurang tepat.
”Pemerintah bisa memakai pendekatan akumulasi. Apabila jatah kuota data internet bantuan bulan pertama belum habis, sisanya seharusnya bisa dipakai bulan berikutnya tanpa menghilangkan hak jatah bulan itu,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menilai, total kuota data bantuan seharusnya memenuhi kebutuhan PJJ.
”Sebagian besar jatah penggunaan harus sesuai dengan tujuan mendasar. Kami akan mengisi paket ke masing-masing nomor ponsel penerima sesuai instruksi Kemendikbud,” ujar Merza.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh diakses menggunakan jatah kuota belajar bisa dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Total ada 19 aplikasi, 5 platform konferensi video, 22 laman pembelajaran, dan 401 laman kampus.
Secara lengkap berikut ini rincian ‘jatah’ kuota gratis Kemendikbud:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB per bulan dengan rincian:
2. Peserta Didik Kjenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB/bulan dengan rincian:
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 42 GB/bulan dengan rincian:
4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan dengan rincian:
Untuk Kuota Belajar Kemendikbud, berikut ini beberapa rincian penggunaan yang dapat diakses menggunakan kuota tersebut:
1. Aplikasi
Beberapa aplikasi yang bisa dipakai untuk mengakses kuota belajar Kemendikbud adalah sebagai berikut:
2. Video Conference
Terkait video conference yang bisa digunakan menggunakan kuota belajar adalah sebagai berikut:
3. Website
Untuk rincian website yang bisa diakses menggunakan kuota belajar adalah sebagai berikut:
4. Website Kampus
Sejumlah website kampus dapat diakses menggunakan kuota belajar Kemendikbud. Secara lengkap websie kampus tersebut yang dapat digunakan menggunakan kuota ini daftarnya dapat dilihat melalui link berikut
Baca juga: Siap-siap Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.