Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
Diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 9 dibuka Kamis (17/9/2020) siang ini dengan kuota yang masih sama dengan gelombang sebelumnya yaitu 800.000 orang.
Pendaftar perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.
Bagi yang ingin mendaftar via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.
Baca juga: Ruangguru Resmi Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja