KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 9. Masyarakat bisa mendaftar gelombang 9 mulai Kamis (17/9/2020) siang.
Sementara itu pendaftar gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga hari ini.
Namun masih ada yang gagal atau tidak lolos Prakerja hingga gelombang 8. Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria.
Baca juga: Penyebab Tak Lolos Seleksi Prakerja dan Perpanjangan Program hingga 2021...
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja lewat GoPay, BNI, OVO, dan LinkAja