"Yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah benar, saya setuju," ucap Windhu.
Kemudian, ia juga mencontohkan pembatasan pergerakan di beberapa negara lain yang menjadi kunci menghentikan kasus Covid-19.
Baca juga: 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis
Windhu menggarisbawahi terkait pembatasan pergerakan itu, lantaran virus tidak akan menulari orang lain jika orang tersebut tidak berpindah-pindah.
"Jadi orang tinggal di rumah, jangan keluyuran dan jangan berpindah-pindah tempat karena virus itu dibawa manusia, tidak terbang sendiri," tegas Windhu.
Aturan soal pembatasan pergerakan ini, lanjut Windhu, sebenarnya juga telah tertuang dalam Undang-Undang.
"Kita kan juga punya Undang-Undang soal wabah dan kekarantinaan kesehatan yang didalamnya itu ada salah satu cara untuk memutus rantai penularan adalah dengan karantina wilayah, di bawahnya ada PSBB," tambahnya.
Namun sayangnya, kata Windhu, Indonesia hanya menerapkan PSBB ditambah lagi tidak dilakukan secara maksimal.
Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta
3. Perlunya sanksi yang tegas
Agar penerapan pembatasan pergerakan tersebut dapat berjalan secara maksimal, maka diperlukan aturan soal sanksinya.
Pemberian sanksi, imbuhnya dilakukan guna memberikan efek jera apabila orang atau instansi ada yang melanggar.
Aturan ini, kata Windhu, juga dapat diterapkan untuk masyarakat dan instansi yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Iya dong (harus ada sanksi). La kalau enggak ya sama saja, mereka akan terus melanggar wong enggak ada sanksinya," papar Windhu.
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati
"Pemerintah juga harus menyiapkan regulasinya. Kalau perlu disiapkan juga bisa dihukum pidana. Karena kalau melanggar kan bukan hanya membunuh dirinya, tetapi juga orang lain, itu kriminal sebetulnya," imbuh dia.
Windhu juga menyoroti peran pemerintah jika PSBB diterapkan di suatu wilayah yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Menurutnya, penerapan PSBB juga berdampak bagi seseorang yang memiliki penghasilan harian.
"Nah kalau PSBB kan tentu saja akan berdampak pada orang-orang yang punya penghasilan harian, itu seharusnya pemerintah membantu karena sudah menjadi kewajiban pemerintah," ungkap dia.
Baca juga: Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?
Infografik: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.