Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saran Epidemiolog untuk Menekan Penyebaran Virus Corona di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah benar, saya setuju," ucap Windhu.

Kemudian, ia juga mencontohkan pembatasan pergerakan di beberapa negara lain yang menjadi kunci menghentikan kasus Covid-19.

Baca juga: 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis

 

Windhu menggarisbawahi terkait pembatasan pergerakan itu, lantaran virus tidak akan menulari orang lain jika orang tersebut tidak berpindah-pindah.

"Jadi orang tinggal di rumah, jangan keluyuran dan jangan berpindah-pindah tempat karena virus itu dibawa manusia, tidak terbang sendiri," tegas Windhu.

Aturan soal pembatasan pergerakan ini, lanjut Windhu, sebenarnya juga telah tertuang dalam Undang-Undang.

"Kita kan juga punya Undang-Undang soal wabah dan kekarantinaan kesehatan yang didalamnya itu ada salah satu cara untuk memutus rantai penularan adalah dengan karantina wilayah, di bawahnya ada PSBB," tambahnya.

Namun sayangnya, kata Windhu, Indonesia hanya menerapkan PSBB ditambah lagi tidak dilakukan secara maksimal.

Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

3. Perlunya sanksi yang tegas

Agar penerapan pembatasan pergerakan tersebut dapat berjalan secara maksimal, maka diperlukan aturan soal sanksinya.

Pemberian sanksi, imbuhnya dilakukan guna memberikan efek jera apabila orang atau instansi ada yang melanggar.

Aturan ini, kata Windhu, juga dapat diterapkan untuk masyarakat dan instansi yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Iya dong (harus ada sanksi). La kalau enggak ya sama saja, mereka akan terus melanggar wong enggak ada sanksinya," papar Windhu.

Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati

 

"Pemerintah juga harus menyiapkan regulasinya. Kalau perlu disiapkan juga bisa dihukum pidana. Karena kalau melanggar kan bukan hanya membunuh dirinya, tetapi juga orang lain, itu kriminal sebetulnya," imbuh dia.

Windhu juga menyoroti peran pemerintah jika PSBB diterapkan di suatu wilayah yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Menurutnya, penerapan PSBB juga berdampak bagi seseorang yang memiliki penghasilan harian.

"Nah kalau PSBB kan tentu saja akan berdampak pada orang-orang yang punya penghasilan harian, itu seharusnya pemerintah membantu karena sudah menjadi kewajiban pemerintah," ungkap dia.

Baca juga: Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com