Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kapasitas rumah sakit hingga masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Covid-19, Anies Baswedan, dan Polemik PSBB Jakarta...

Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum Kompas.com dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda. Pada PSBB, aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Hal itu disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Disebutkan bahwa PSBB merupakan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 21 Relawan Telah Disuntik Calon Vaksin Covid-19, Bagaimana Reaksinya?

Adapun PSBM ruang lingkupnya dapat berupa:

  • Desa
  • Kelurahan
  • Dusun
  • Rukun warga (RW)
  • Rukun tetangga (RT)
  • Cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan. Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

2. Keluar masuk wilayah

Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL,  di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL, di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com