Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Denda PSBB di Kota Cilegon

Kompas.com - 14/09/2020, 13:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar kabar di media sosial soal denda PSBB di Kota Cilegon dari kisaran Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

Informasi yang beredar itu menyebutkan, denda dikenakan bagi warga yang membawa kendaraan bermotor di atas jam 2 siang.

Denda juga berlaku bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Polres Cilegon menyatakan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Sejumlah akun Facebook membagikan pesan berisi denda yang berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cilegon. Denda yang berlaku sejak Senin itu berkisar dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Salah satu akun yang menyebarkan yakni Ayanto Cepot Rengkarnasi. Kabar itu diedarkannya pada Senin (14/9/2020).

Berikut isi posting akun tersebut:

"Ibu2 mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rb
Ga pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon."

Akun Facebook Juju Adit PF juga membagikan kabar tersebut.

Bantahan Polres Cilegon

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, membantah kabar tersebut.

"Berita tidak benar, tidak usah di-share," katanya kepada tim Cek Fakta Kompas.com, SEnin (14/9/2020).

Ia mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Cilegon mengacu pada Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten.

Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Edi Ariadi, pada 10 September 2020, itu diatur pembatasan kegiatan di sekolah, tempat bekerja, rumah ibadah, dan kegiatan usaha.

Khusus kegiatan usaha, diatur pembatasan waktu. Pasar rakyat/tradisional beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Selain itu, pertokoan atau ritel buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan supermarket beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Di dalam Perwali tidak disebutkan pembatasan kegiatan warga bepergian dengan kendaraan dalam batasan waktu tertentu seperti yang beredar di media sosial.

Perwali juga memuat sanksi administratif atas pelanggaran PSBB.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penyitaan sementara kartu identitas, penghentian paksa kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, kabar denda PSBB di Kota Cilegon yang beredar di media sosial tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com