Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data BP Jamsostek dan Rekening Berbeda, Apakah Bantuan Rp 600.000 Bisa Cair?

Kompas.com - 07/09/2020, 16:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut akan ditransfer kepada rekening karyawan yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apabila ada sedikit perbedaan data seperti nama peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data rekening, apakah bantuan bisa tetap dicairkan? 

Konfirmasi HRD

Menjawab masalah tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, mengenai masalah itu, masyarakat dapat menghubungi HRD perusahaan.

Seperti misalnya nama di rekening "Dicky", tetapi dalam data BPJS Ketenagakerjaan tertulis "Diki". 

“Kalau ada perbedaan data peserta dan nomor rekening, ini yang dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” terang Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Pihaknya mengatakan, setelah konfirmasi ke HRD, baru kemudian dari pihak HRD maupun pemberi kerja akan menginformasikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh menjelaskan, BPJS akan melakukan konfirmasi terebih dahulu setiap menemukan adanya perbedaan data.

Baca juga: 3 Juta Data Penerima Bantuan Rp 600.000 Diserahkan, Ini Opsi yang Tidak Lolos Validasi

Cara cek

Guna mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat melihat statusnya di aplikasi BPJSTKU atau melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek keanggotaan secara online maka dapat mengakses tautan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login ke dalam akun tersebut maka masyarakat dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, hingga nomor rekening.

Jika nomor rekening sudah ada maka berarti ia telah didaftarkan oleh perusahaan ke BP Jamsostek.

Syarat

Bantuan subsidi karyawan Rp 600.000 kepada para buruh akan diberikan apabila memenuhi sejumlah syarat, yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com