KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (6/9/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020. Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Pilkada akan berlangsung di tengah pandemi.
Karena pandemi juga, Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...
PKPU tersebut menyisipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.
Setelah itu KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pilkada 2020 kali ini disebut sebagai Pemilihan Serentak Lanjutan. Ada sejumlah aturan yang membedakannya dengan tahun lalu.
Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...
Berikut ini aturan Pilkada 2020 hingga menjelang pelaksanaan pilkada.
Menurut PKPU 10/2020, ada 3 pasal yang diselipkan di antara pasal 50 dan 51. Pasal 50A mengatur mengenai kewajiban melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk bakal pasangan calon.
Hasilnya diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka bakal calon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran
Selain itu, untuk meneliti bakal calon yang tidak hadir itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Mengenal RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah daripada PCR
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pilkada kali ini tidak boleh ada iring-iringan atau arak-arakan saat pendaftaran.
Dikutip Kompas.com, Jumat (4/9/2020), Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada.
Dalam PKPU 6/2020 pasal 49 disebutkan bahwa pendaftaran calon dihadiri terbatas, yaitu:
Baca juga: Covid-19 dan Sederet Daerah yang Menerapkan Jam Malam...
Setelah pendaftaran, para bakal calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika yang dijadwalkan pada 4-11 September 2020.
Hal itu, sesuai pasal 50B, dilakukan para bakal calon yang hasil PCR-nya negatif.
Lalu bagi mereka yang hasilnya positif Covid-19, ditunda pemeriksaannya, menurut pasal 50C.
Baca juga: Polemik Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Aturan mengenai kampanye telah diatur dalam Bab VI PKPU 6/2020.
Pertemuan tatap muka dan dialog itu dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
Aturannya sesuai pasal 58 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes
Dalam pasal 63 diatur bahwa kegiatan-kegiatan pasangan bakal calon dibatasi pesertanya paling banyak 100 orang. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah:
Baca juga: Saat Majunya Gibran Bisa Timbulkan Kecemburuan Kader Partai...
Akan tetapi rapat umum juga bisa dilakukan secara daring. Jika dilakukan tatap muka, ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: Soal Anak yang Susah Belajar di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Sebaiknya Sikap Orangtua?
Ketentuan untuk debat publik atau debat terbuka menurut Pasal 59 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Gibran, Bobby dan Pertaruhan Nama Besar di Pilkada 2020...
Diatur juga mengenai materi debat publik Pilkada 2020, yaitu visi misi pasangan calon dalam rangka:
Baca juga: Sederet Kepala Daerah di Indonesia yang Positif Covid-19
Para bakal calon perlu media untuk menyebarkan visi misinya kepada masyarakat. Tapi karena saat ini tengah pandemi, ada aturannya.
Menurut pasal 60 penyebaran bahan kampanye dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker
Selain itu, KPU juga mengatur mengenai bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak, yaitu berupa alat pelindung diri yang terdiri atas:
Mengenai alat peraga kampanye diatur di pasal 61. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi:
Baca juga: Daftar Hand Sanitizer Berbahaya Berbahan Metanol yang Ditarik FDA