Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Aturan Pilkada Saat Pandemi? Ini Bedanya dari Tahun Lalu

Kompas.com - 06/09/2020, 19:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (6/9/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020. Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Pilkada akan berlangsung di tengah pandemi.

Karena pandemi juga, Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...

PKPU tersebut menyisipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.

Setelah itu KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pilkada 2020 kali ini disebut sebagai Pemilihan Serentak Lanjutan. Ada sejumlah aturan yang membedakannya dengan tahun lalu.

Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...

Berikut ini aturan Pilkada 2020 hingga menjelang pelaksanaan pilkada.

Pra pendaftaran

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Teguh Prakosa (kiri) mengayuh sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDI Perjuangan resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Teguh Prakosa (kiri) mengayuh sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDI Perjuangan resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.

Menurut PKPU 10/2020, ada 3 pasal yang diselipkan di antara pasal 50 dan 51. Pasal 50A mengatur mengenai kewajiban melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk bakal pasangan calon.

Hasilnya diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka bakal calon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran

Selain itu, untuk meneliti bakal calon yang tidak hadir itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Mengenal RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah daripada PCR

Pendaftaran

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pilkada kali ini tidak boleh ada iring-iringan atau arak-arakan saat pendaftaran.

Dikutip Kompas.com, Jumat (4/9/2020), Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada.

Dalam PKPU 6/2020 pasal 49 disebutkan bahwa pendaftaran calon dihadiri terbatas, yaitu:

  1. ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon
  2. Bakal pasangan calon perseorangan.

Baca juga: Covid-19 dan Sederet Daerah yang Menerapkan Jam Malam...

Pemeriksaan kesehatan

Kartika Hidayati (Kanan) saat mendaftar ke KPU Lamongan menggunakan becak, dalam agenda Pilkada Lamongan 2020, Jumat (4/9/2020).KOMPAS.COM/istimewa Kartika Hidayati (Kanan) saat mendaftar ke KPU Lamongan menggunakan becak, dalam agenda Pilkada Lamongan 2020, Jumat (4/9/2020).

Setelah pendaftaran, para bakal calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika yang dijadwalkan pada 4-11 September 2020.

Hal itu, sesuai pasal 50B, dilakukan para bakal calon yang hasil PCR-nya negatif.

Lalu bagi mereka yang hasilnya positif Covid-19, ditunda pemeriksaannya, menurut pasal 50C.

Baca juga: Polemik Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Kampanye

Aturan mengenai kampanye telah diatur dalam Bab VI PKPU 6/2020.

Pertemuan tatap muka dan dialog itu dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

Aturannya sesuai pasal 58 adalah sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup
  2. Peserta yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye. Kampanye juga bisa diikuti secara daring.
  3. Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes

Dalam pasal 63 diatur bahwa kegiatan-kegiatan pasangan bakal calon dibatasi pesertanya paling banyak 100 orang. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah:

  • Rapat umum
  • Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
  • Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
  • Perlombaan
  • Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah
  • Peringatan hari ulang tahun partai politik
  • Melalui Media Sosial

Baca juga: Saat Majunya Gibran Bisa Timbulkan Kecemburuan Kader Partai...

Akan tetapi rapat umum juga bisa dilakukan secara daring. Jika dilakukan tatap muka, ketentuannya sebagai berikut:

  • Dilakukan di ruang terbuka.
  • Dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.
  • Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
  • Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.
  • Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Baca juga: Soal Anak yang Susah Belajar di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Sebaiknya Sikap Orangtua?

Debat publik

Ketentuan untuk debat publik atau debat terbuka menurut Pasal 59 adalah sebagai berikut:

  • Diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.
  • Jumlah undangan dan/atau pendukung dibatasi paling banyak 50 orang untuk seluruh pasangan calon serta memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter.
  • Dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi
  • atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.
  • Menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
  • Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Gibran, Bobby dan Pertaruhan Nama Besar di Pilkada 2020...

Diatur juga mengenai materi debat publik Pilkada 2020, yaitu visi misi pasangan calon dalam rangka:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Memajukan daerah
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
  • Menyelesaikan persoalan daerah
  • Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional
  • Memperkokoh NKRI dan kebangsaan
  • Kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Sederet Kepala Daerah di Indonesia yang Positif Covid-19

Penyebaran bahan kampanye

Para bakal calon perlu media untuk menyebarkan visi misinya kepada masyarakat. Tapi karena saat ini tengah pandemi, ada aturannya.

Menurut pasal 60 penyebaran bahan kampanye dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
  • Petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan.
  • Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker

Selain itu, KPU juga mengatur mengenai bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak, yaitu berupa alat pelindung diri yang terdiri atas:

  • Masker
  • Sarung tangan
  • Pelindung wajah
  • Cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Mengenai alat peraga kampanye diatur di pasal 61. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi:

  • Pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk
  • Pemasangan billboard atau penayangan videotron.

 Baca juga: Daftar Hand Sanitizer Berbahaya Berbahan Metanol yang Ditarik FDA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com