Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September | Syarat dan Mekanisme Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000

Kompas.com - 02/09/2020, 05:30 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (1/9/2020).

Informasi perihal cara mendapatkan token listrik gratis dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendominasi perhatian publik.

Subsidi listrik dari PLN tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Selain soal token listrik gratis, informasi seputar kriteria PNS yang dapat uang pulsa, puluhan daerah yang tidak terdampak Covid-19 di Indonesia hingga syarat dan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500.000 juga mendapat perhatian lebih dari pembaca.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (1/9/2020) hingga Rabu (2/9/2020) pagi:

1. Cara dapatkan token listrik gratis September 2020

Penerima bantuan listrik gratis dari Pemprov Jateng.Dok. Pemprov Jateng Penerima bantuan listrik gratis dari Pemprov Jateng.

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen.

Mulai Selasa (1/9/2020), konsumen bisa mulai mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan September 2020.

Subsidi listrik dari PLN diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA. Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Informasi selengkapnya terkait cara mendapatkan token listrik gratis tersebut dapat disimak di berita berikut:

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pn.co.id dan WhatsApp

2. 30 daerah yang tidak terdampak Covid-19

Tangkapan layar Peta Sebaran Kasus Virus Corona di Indonesiascreenshoot Tangkapan layar Peta Sebaran Kasus Virus Corona di Indonesia

Penyebaran kasus corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.

Sejak Covid-19 pertama kali diumumkan di Indonesia, angka infeksinya tak kunjung berakhir. Bahkan angkanya cenderung meninggi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data covid19.go.id, total jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 174.796 kasus hingga Senin (31/8/2020).

Dari jumlah itu, 7.417 pasien tercatat meninggal dunia, dan 125.959 pasien dinyatakan sembuh.

Meski demikian, masih ada sejumlah daerah yang belum terdampak virus corona.

Mana saja?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Hampir 6 Bulan Covid-19 di Indonesia, Ini 30 Daerah yang Tidak Terdampak

3. Dampak seratusan dokter yang meninggal akibat Covid-19

Warga dengan menggunakan masker berjalan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/8/2020). Berdasarkan informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang berubah status menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran COVID-19 karena dalam 10 hari terakhir kasus terkonfirmasi positif terus bertambah dengan angka rata-rata di atas 10 kasus baru setiap harinya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.ARIF FIRMANSYAH Warga dengan menggunakan masker berjalan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/8/2020). Berdasarkan informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang berubah status menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran COVID-19 karena dalam 10 hari terakhir kasus terkonfirmasi positif terus bertambah dengan angka rata-rata di atas 10 kasus baru setiap harinya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Penyakit Covid-19 tidak pandang bulu, dan tidak hanya menjangkiti masyarakat biasa.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat lebih dari 100 dokter gugur dalam melawan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 tersebut hingga Selasa (1/9/2020).

Dokter yang meninggal tersebut tersebar, tidak hanya di pulau Jawa, melainkan Sulawesi, Bali, Sumatera, Kepualau Riau, Kalimantan hingga Papua.

Meninggalnya seratusan dokter tersebut tentu berdampak luas dalam sejumlah hal.

Informasi selengkapnya terkait dampak seratusan dokter yang meninggal tersebut dapat disimak di berita berikut:

100 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Apa Saja Dampaknya?

4. Kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.

Kriteria PNS yang mendapatkan pulsa dapat disimak di berita berikut:

Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

5. Syarat dan mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai Rp 500.000

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Syarat dan mekanisme untuk mendapatkannya dapat disimak di berita berikut:

Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com