Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir, Perusahaan Harus Setor Rekening Karyawan untuk Bantuan Rp 600.000

Kompas.com - 31/08/2020, 05:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah/gaji oleh pemerintah.

Seperti diketahui, salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi virus corona ini adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan.

Program ini sudah berjalan dan penyalurannya telah dilakukan secara bertahap untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan perusahaan untuk segera menyetorkan nomor rekening karyawannya yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 600.000.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara, pada pencairan tahap awal, baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji ini.

Utoh mengungkapkan, saat ini telah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target yang ditetapkan yakni 15,7 juta.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," ujar Utoh.

Bagaimana jika rekening belum diserahkan hingga hari ini?

Illustrasi kartu BPJS KetenagakerjaanKOMPAS.com/NURWAHIDAH Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Utoh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan evaluasi apakah batas akhir ini akan diperpanjang atau tidak jika ada perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerjanya.

"BP Jamsostek akan melakukan evaluasi apakah masih diperpanjang atau tidak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut
(cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Validasi nomor rekening

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com