Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Ini Beragam Hal yang Bisa Membuat Kartu Prakerja Dicabut

Kompas.com - 30/08/2020, 14:33 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah di tengah pandemi virus corona saat ini telah sampai pada gelombang 6.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibuka mulai Kamis (27/8/2020).

Sama seperti gelombang 4 dan 5, kuota yang disediakan Kartu Prakerja gelombang 6 ini adalah sebanyak 800.000 peserta.

Sementara, pengumuman siapa saja yang lolos Kartu Prakerja gelombang 5 sudah dilakukan pada Sabtu (29/8/2020).

Sebagaimana pada gelombang sebelumnya, walau sudah dinyatakan diterima, tidak serta merta peserta langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Peserta masih harus mengikuti pelatihan sampai selesai. Selain itu, setelah penerimaan ini peserta juga perlu berhati-hati.

Sebab, kepesertaan penerima Kartu Prakerja dapat dicabut apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 5, Apa Langkah Selanjutnya?

Penyebab kepesertaan Prakerja dicabut

Mengutip website Prakerja.go.id, kepesertaan dapat dicabut apabila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, mereka yang diterima dalam pendaftaran Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan pertamanya.

Tenggat waktunya, paling lambat 30 hari setelah peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Pembelian pelatihan sendiri dinyatakan berhasil saat penerima Kartu Prakerja telah menerima pemberitahuan atau bukti konfirmasi transaksi berhasil dari Platform Digital.

Nantinya, penerima Kartu Prakerja harus menjaga keamanan bukti konfirmasi transaksi berhasil dan memastikan bukti tersebut tidak digunakan oleh pihak lain dan atau berpindah tangan ke pihak lain.

Peserta juga wajib menyelesaikan pelatihan yang dibeli menggunakan Kartu Prakerja, sesuai jadwal dan tempat pelatihan yang dipilih tanpa diwalkili orang lain.

Bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibelinya maka:

1. Penerima Kartu Prakerja tidak berhak mendapatkan insentif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com