Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giring Akan Nyapres pada 2024, Apa Saja Syarat Menjadi Calon Presiden?

Kompas.com - 25/08/2020, 10:47 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.

7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

12. Terdaftar sebagai Pemilih.

13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com