Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 19/08/2020, 07:03 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, program bantuan itu akan diluncurkan pada Senin (17/8/2020), namun diundur.

"(Program) belum (jadi diluncurkan)," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut. "(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat," ujarnya singkat.

Lalu, bagaimana dengan syarat UMKM agar mendapat bantuan tersebut? Mari simak dalam infografik berikut ini:

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com