KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Awalnya, program bantuan itu akan diluncurkan pada Senin (17/8/2020), namun diundur.
"(Program) belum (jadi diluncurkan)," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut. "(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat," ujarnya singkat.
Lalu, bagaimana dengan syarat UMKM agar mendapat bantuan tersebut? Mari simak dalam infografik berikut ini: