Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Diumumkan, Ini yang Harus Dipersiapkan untuk SKB CPNS, dari Materi hingga Barang yang Wajib Dibawa

Kompas.com - 18/08/2020, 14:22 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan.

Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman dapat dicek oleh peserta SKB CPNS 2019 di laman dari instansi yang didaftar. Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang. 

Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen. Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.

Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.

 Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Simak Cara Mengeceknya

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2019:

Materi SKB

Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019.

Dalam surat ini, disebutkan (Panitia Seleksi Nasional) Panselnas memberikan memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.

Materi pokok SKB secara lengkap bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.

 Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Protokol kesehatan

Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Graha Makarti Bhakti Nagara, Kantor LAN, Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).LAN Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Graha Makarti Bhakti Nagara, Kantor LAN, Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com