Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertuang mengenai apa saja yang wajib dipersiapkan peserta jelang SKB CPNS 2019.
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
- Membawa alat tulis pribadi.
Kemudian, peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat pelaksanaan SKB
Untuk prosedur penyelenggaraan SKB, dapat dipersiapkan hal-hal berikut:
- Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
- Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
- Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta yang suhu tubuhnya melebihi atau sama dengan 37,3 derajat celsius (dilaukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN
Barang wajib dibawa dan yang dilarang
Dengan ketentuan di atas, berikut adalah beberapa barang yang perlu dibawa oleh peserta SKB saat tes:
- Masker
- KTP
- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
- Pensil kayu
Selain hal-hal yang diwajibkan dibawa, ada pula larangan yang harus diperhatikan peserta.
Peserta tidak diperkenankan menggunaka kaus, celana berbahan jeans, dan sandal. Ada juga larangan berikut ini:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apa pun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta melanggar akan ada sanksinya, yaitu:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN dan/atau laman SSCN.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal
SKB CPNS 2019
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Shalihah |Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.