Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus

Kompas.com - 17/08/2020, 07:55 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja swasta.

Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.

Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Dirangkum dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini:

Jumlah penerima naik 

Awalnya, pemerintah mencatat 13,8 juta pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini. 

Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta.

"Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.

"Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida. 

12 juta rekening telah terkumpul

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020), menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.

Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida.

Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.

Baca juga: [POPULER TREN] Cara Cek Penerima Kartu Prakerja | 6 Syarat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Syarat penerima

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Skema penyaluran

Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data. 

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap. Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Waktu penyaluran

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini

Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.

"Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelasnya.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Luthfia Ayu Azanella, Vina Fadhrotul Mukaromah |Editor: Bayu Galih, Rizal Setyo Nugroho, Jihad Akbar) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com