Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Cek Penerima Kartu Prakerja | 6 Syarat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Kompas.com - 17/08/2020, 05:20 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih terus berjalan. Kini, yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

Adapun bagi pendaftar gelombang 4 telah diumumkan mereka terpilih sebagai penerima manfaat.

Sebanyak 800.000 orang menjadi penerima Kartu Prakerja. Banyak yang ingin mengetahui bagaimana mengecek mereka yang lolos.

Berita seputar Kartu Prakerja menjadi berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu (16/8/2020) hingga Senin (17/8/2020) pagi.

Demikian pula seputar bantuan Rp 600.000 yang akan diberikan pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Berita lainnya, seputar HUT ke-75 RI, mulai dari berbagai promo yang bisa dinikmati, hingga link untuk mengunduh logo HUT RI.

Selengkapnya, simak berita populer Tren berikut ini:

1. Cara mengecek penerima Kartu Prakerja

Tangkapan layar web prakerja.go.idscreenshoot Tangkapan layar web prakerja.go.id
Sebanyak 800.000 peserta dipilih untuk menerima Kartu Pekerja.

Untuk mengetahui lolos tidaknya sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 4, pendaftar dapat melakukan pengecekan melalui dua cara, yaitu melalui notifikasi SMS dan laman Kartu Prakerja.

Setelah menerima notifikasi SMS perihal kelolosan Kartu Prakerja, peserta harus memeriksa dashboard laman Kartu Prakerja.

Bagi mereka yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mencoba gelombang berikutnya.

Baca sejumlah berita soal Kartu Prakerja berikut ini:

Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 dan Insentifnya

Tidak Lolos Kartu Prakerja? Cek, Mungkin Ini Penyebabnya

2. Syarat karyawan yang menerima bantuan Rp 600.000

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com