Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 10/08/2020, 07:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.

Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi 

Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.

Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN Identifikasi jenis dan jumlah pegawai
  • Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
  • Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Selain itu, proses pengalihan ini juga memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. 

Apa dampak dari alih status ini?

Kekhawatiran soal independensi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Beni Kurnia Ilahi menilai, ada kekhawatiran perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN ini berimplikasi pada independensi lembaga itu.

"Saya melihat secara legal formal dan implementasinya, KPK tak lagi bersifat independen," kata Beni kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Karena seluruh kebijakan yang dilahirkan pemerintah, dalam hal ini presiden, tentu institusi KPK harus berpatok pada kebijakan UU KPK itu sendiri," lanjut dia.

Meski secara legal formal diperbolehkan karena perintah undang-undang, tetapi kehadiran PP Nomor 41 itu dinilainya berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga-lembaga independen.

Dalam rumusan Pasal 3 UU KPK Tahun 2019 juga disebutkan bahwa KPK adalah rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK

Dari bunyi pasal tersebut, Beni menyebutkan, KPK masih memiliki harapan, yaitu tugas dan wewenang pegawai KPK tidak boleh sama dengan pegawai ASN biasa.

"Karena KPK dalam rangka menjalankan tugas memberangus korupsi di Indonesia, tentu berbeda dengan ASN biasa yang menjalankan tugas bersifat administratif," jelas dia.

"Kalau memang ingin dijadikan sebagai ASN, maka pegawai ASN KPK yang didesain bisa menganut pola-pola aturan tentang sumber daya manusia KPK tahun 2005," lanjut Beni.

Pasalnya, aturan terkait sumber daya manusia pada PP Nomor 63 Tahun 2005 itu belum dicabut dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Apabila aturan itu nantinya dicabut, kata Beni, KPK bisa berinisiatif kepada presiden untuk membentuk peraturan pemerintah terkait manajemen ASN di KPK.

Terikat ketentuan eksekutif

Beni mengatakan, jika peralihan status pegawai KPK menjadikan mereka seperti ASN pada umumnya, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN.

Ada kekhawatiran pegawai KPK bakal terikat ketentuan eksekutif.

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," lanjut Beni.

Baca juga: KASN Temui Pimpinan KPK, Bahas Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Menurut Beni, kekhawatiran lainnya, pegawai KPK akan dijadikan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (P3K).

Sebab, dalam Undang-undang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

"Kalau P3K, saya khawatir nanti orang-orang yang sudah memiliki kapasitas yang baik dalam meringkus kasus-kasus korupsi, nanti diputuskan kontraknya," tutur dia.

Oleh karena itu, status paling ideal untuk pegawai KPK jika menganut pada konsep tersebut adalah PNS, tentu bukan dalam lingkup biasanya.

Pro kontra

Pro dan kontra soal alih status pegawai KPK menjadi ASN ini telah muncul sejak akhir tahun lalu, ketika bergulirnya revisi UU KPK hingga disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menanggapi pro kontra ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi ASN.

Ia berpanjangan, independensi kembali pada integritas masing-masing individu.

"Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya, indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum," kata Arsul, seperti diberitakan Kompas.com, 13 Desember 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com