Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 10/08/2020, 07:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.

Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi 

Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.

Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN Identifikasi jenis dan jumlah pegawai
  • Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
  • Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Selain itu, proses pengalihan ini juga memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. 

Apa dampak dari alih status ini?

Kekhawatiran soal independensi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Beni Kurnia Ilahi menilai, ada kekhawatiran perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN ini berimplikasi pada independensi lembaga itu.

"Saya melihat secara legal formal dan implementasinya, KPK tak lagi bersifat independen," kata Beni kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Karena seluruh kebijakan yang dilahirkan pemerintah, dalam hal ini presiden, tentu institusi KPK harus berpatok pada kebijakan UU KPK itu sendiri," lanjut dia.

Meski secara legal formal diperbolehkan karena perintah undang-undang, tetapi kehadiran PP Nomor 41 itu dinilainya berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga-lembaga independen.

Dalam rumusan Pasal 3 UU KPK Tahun 2019 juga disebutkan bahwa KPK adalah rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK

Dari bunyi pasal tersebut, Beni menyebutkan, KPK masih memiliki harapan, yaitu tugas dan wewenang pegawai KPK tidak boleh sama dengan pegawai ASN biasa.

"Karena KPK dalam rangka menjalankan tugas memberangus korupsi di Indonesia, tentu berbeda dengan ASN biasa yang menjalankan tugas bersifat administratif," jelas dia.

"Kalau memang ingin dijadikan sebagai ASN, maka pegawai ASN KPK yang didesain bisa menganut pola-pola aturan tentang sumber daya manusia KPK tahun 2005," lanjut Beni.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com