KOMPAS.com – Daftar ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 ditutup Sabtu (7/8/2020).
Mulai hari ini, Minggu (8/8/2020), peserta sudah dapat melakukan pencetakan kartu ujian tes SKB.
Diketahui, pengumuman dan pendaftaran ulang SKB telah dijadwalkan pada 1-7 Agustus lalu.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019
Lantas, apa yang dilakukan harus dilakukan peserta usai mencetak kartu ujian SKB?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan usai tahapan pencetakan kartu, maka peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.
Penjadwalan SKB sendiri akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020, dan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2020.
"(Jadwal SKB diumumkan) di masing-masing instansi,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2020).
Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP
Saat ditanyakan perihal deadline batas waktu pencetakan kartu tes SKB, Paryono belum bisa memastikan.
Akan tetapi, pihaknya mengimbau agar para peserta tes sesegera mungkin mencetak kartu tes walaupun belum ditetapkan batas akhirnya.
"Belum ada batas waktunya dan belum ada pengumuman resmi kapan terakhir cetak kartu. Tapi sebaiknya mencetak kartu tes SKB dari sekarang saja," katanya lagi.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Untuk peserta yang akan mencetak kartu, berikut ini prosedurnya:
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu:
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya