KOMPAS.com - Peserta yang dinyatakan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat memilih lokasi tes.
Pemilihan ini dilakukan ketika peserta melakukan daftar ulang di portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
"Nanti akan ada opsi tempat tes terdekat," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/8/2020).
Melansir informasi petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon ASN, peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus 2020, dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
Sementara, jika pemilihan lokasi tes mulai 8 Agustus 2020, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.
Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai 8 Agustus 2020.
Baca juga: Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang
Berikut cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019.
Pemilihan lokasi tes SKB, dapat dilakukan dengan masuk ke menu resume pendaftaran.
1-7 Agustus 2020
Jika peserta tes dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan mengeklik tombol "klik ini".
Selanjutnya, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili saat ini, yang dibagi menjadi dalam negeri dan luar negeri.
Isi provinsi sesuai lokasi menetap, sedangkan kabupaten/kota diisi dengan tempat akan dilakukannya tes SKB.
Untuk pengisian titik lokasi tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada kabupaten/kota tempat akan dilaksanakannya tes.
Setelah yakin dengan pilihan titik lokasi tes SKB, maka klik tombol "simpan".
Jika terdapat kekeliruan dan sudah disimpan, maka peserta bisa mengubah titik lokasi tes, di mana tersedia dua kesempatan lagi.