Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang

Kompas.com - 01/08/2020, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tinggal satu bulan lagi.

Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Dilansir Kompas.com, Rabu (29/7/2020), saat ini merupakan tahap pengumuman dan pendaftaran ulang. Hal itu akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.

Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.

Hal yang perlu diperhatikan 

Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020.

Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Di tempat tes

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.

Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com