Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat Pembukaan Kembali Sekolah di Tengah Pandemi

Kompas.com - 29/07/2020, 07:33 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sedangkan persyaratan kedua, menurut Nadiem, sekolah boleh dibuka jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Syarat yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa, serta siap melakukan pembelajaran tatap muka.

"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com (1/6/2020).

Sedangkan persyaratan keempat menurutnya adalah jika orangtua atau wali murid menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Simak Panduan Keselamatan dari Kemendikbud

Penerapan protokol kesehatan

Sementara itu, melansir dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademi di Masa Pandemi Covid-19 yang merupakan Keputusan Bersama Kemedikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesedahatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri, nantinya tahapan pembukaan sekolah bagi daerah yang sudah diizinkan adalah didasarkan pada kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.

Tahapan pembukaan sekolah yakni:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal

Nantinya, jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Dalam pembukaan sekolah, satuan pendidikan juga wajib mengisi daftar periksa kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan tatap muka.

Baca juga: Susah Sinyal, Guru SD di Magelang Laksanakan MPLS Door to Door ke Rumah Siswa

Daftar periksa tersebut meliputi:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan meliputi:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan pembersih tangan
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan sebagainya)

Baca juga: Ramai soal Dampak Tak Pakai Bra Selama WFH, Simak Penjelasan Dokter
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker
4. Memiliki alat pengukur suhu
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

  • Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkannya menerapkan jaga jarak
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan pasien Covid-19 dan belum selesai isolasi mandiri 14 hari

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com