Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Syarat Pembukaan Kembali Sekolah di Tengah Pandemi

KOMPAS.com – Pandemi virus corona membuat dunia berubah. Selain membatasi aktivitas manusia, penggunaan masker juga diwajibkan guna meminimalisir penularan virus.

Pekerjaan sehari-hari yang biasanya dikerjakan di kantor pun juga bergeser dengan aktivitas di rumah atau work from home, begitu pula dengan aktivitas kegiatan belajar (KBM) yang dilakukan di rumah masing-masing.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengajurkan pelaksanaan pembelajaran jarah jauh (PJJ) bagi siswa sekolah. 

Kendati demikian, muncul persoalan lain dari penerapan PJJ tersebut.

Di antaranya masalah jaringan internet, ketiadaan atau hanya satu smartphone dalam keluarga, masalah keuangan yang menyebabkan orang tua kesulitan dalam membelikan kuota, hingga persoalan lainnya.

Di tengah kendala-kendala itu, sejumlah orang tua dan murid berharap sekolah dapat lekas kembali dibuka.

"Saya berharap sekolah cepat dibuka karena kalau di rumah belajar apalagi lewat online pasti main-main (bermain) dan tidak fokus," ujar Hariati Haibu, salah satu orangtua siswa di Gowa Sulawesi Selatan sebagaimana dikutip dari Antara (24/7/2020).

Beberapa netizen pun menuliskan harapannya di media sosial Twitter.

"Ya Allah plis semoga aku segera sekolah tatap mukaLoudly crying face klean cape gasi onlen terus:(( ari wisata dibuka sakola ditutup wae:(( plisssssss leheung kalo memadai sarana prasarana nya kalo onlen tehh!!!!????!!!!!Loudly crying faceLoudly crying faceLoudly crying face," tuls akun @Nyumayy_

Izin tersebut menurutnya akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lantas apa saja sebenarnya syarat untuk membuka kembali sekolah di tengah pandemi?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sebelumnya pernah menyebut ada beberapa syarat sekolah dapat dibuka di tengah pandemi corona.

Di antaranya, kegiatan belajar-mengajar melalui tatap muka hanya boleh dilakukan untuk wilayah zona hijau yang didasarkan pada rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun untuk zona warna lain sementara dilarang untuk membuka kembali sekolah.

Sedangkan persyaratan kedua, menurut Nadiem, sekolah boleh dibuka jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Syarat yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa, serta siap melakukan pembelajaran tatap muka.

"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com (1/6/2020).

Sedangkan persyaratan keempat menurutnya adalah jika orangtua atau wali murid menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sementara itu, melansir dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademi di Masa Pandemi Covid-19 yang merupakan Keputusan Bersama Kemedikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesedahatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri, nantinya tahapan pembukaan sekolah bagi daerah yang sudah diizinkan adalah didasarkan pada kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.

Tahapan pembukaan sekolah yakni:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal

Nantinya, jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Dalam pembukaan sekolah, satuan pendidikan juga wajib mengisi daftar periksa kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan tatap muka.

Daftar periksa tersebut meliputi:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan meliputi:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan pembersih tangan
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan sebagainya)

  • Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkannya menerapkan jaga jarak
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan pasien Covid-19 dan belum selesai isolasi mandiri 14 hari

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/29/073300565/berikut-syarat-pembukaan-kembali-sekolah-di-tengah-pandemi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke