Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Tutup Situs dan Aplikasi Jouska

Kompas.com - 26/07/2020, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, tindak lanjut kasus tersebut, Satgas meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.

“Kami akan lihat karena ini masih hari libur ya, kami akan koordinasikan lagi ke Kominfo. Tapi secara garis besar sudah kami sampaikan (untuk penutupan situs),” kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Tongam mengatakan, Satgas juga meminta Jouska menghentikan kegiatannya dan. Jouska sudah menyetujui permintaan Satgas ini.

“Kami juga minta dia bertanggung jawab agar dia menyelesaikan masalah dengan nasabahnya agar masalah bisa diselesaikan dengan baik,” kata Tongam.

Sementara itu, mengutip dari Antaranews, Sabtu (25/7/2020), Kominfo menyatakan penutupan situs milik Jouska dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi.

“Penutupan situs akan dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi atau dengan kata lain rekomendasi SWI yang akan menjadi acuan dan pertimbangan Kominfo cq Dirjend Aptika,” Kata Menteri Kominfo Johny G Plate, melalui pesan singkat kepada Antara.

Baca juga: Profil Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska Indonesia

“Saat ini website Jouska sudah ditutup sementara oleh pemiliknya,” ujar Johny.

Jouska melalui akun Instagram-nya, @jouska_id, juga menyatakan akan menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu.

“Sorry and will see you later,” demikian caption @jouska_id, Sabtu (25/7/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sorry and will see you later.

A post shared by Jouska Indonesia (@jouska_id) on Jul 24, 2020 at 6:56am PDT

Dari unggahan tersebut, Jouska menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

Hasil keputusan meeting antara Jouska Indonesia & Satgas Waspada Investasi:

1. Jouska Indonesia akan berkomunikasi dan menyelesaikan seluruh aduan nasabah dengan itikad baik.

2. Jouska Indonesia dengan itikad baik menyelesaikan pengaduan nasabah Jouska Indonesia.

3. Jouska Indonesia menghentikan seluruh kegiatan usaha untuk sementara waktu.

Agar semua proses berjalan dengan baik guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif, maka website dan akun sosial media Jouska Indonesia akan ditutup oleh Satgas Waspada Investasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pantauan Kompas.com, Minggu (26/7/2020), saat diakses, situs Jouska Financial bertuliskan “Big changes Coming Soon,” serta informasi bahwa website masih diperbaiki.

Jouska Indonesiahttps://jouska.financial/ Jouska Indonesia

Baca juga: Berkaca Kasus Jouska, Apa Itu Profesi Penasihat Keuangan?

Kasus Jouska Indonesia

Kasus ini berawal saat Jouska  dianggap mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) yang berafilisiasi dengan Jouska Indonesia terkait pengelolaan dana investasi.

Salah satu klasusul perjanjian itu adalah memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Di media sosial, Jouska menjadi pembahasan hingga trending karena ada klien yang menyampaikan dugaan bahwa ia telah dirugikan oleh Jouska. 

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi akan tetap melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing usai membuka Warung Waspada Investasi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing usai membuka Warung Waspada Investasi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
“Rekomendasi SWI atas kasus ini, kita akan tetap investigasi kasus ini dan apabila ada tindak pidana di sana, kami juga dorong untuk proses hukum untuk membuat efek jera tentunya kepada para pelaku. Selain itu, memberikan pengalaman atau pelajaran bagi pelaku pasar lainnya yang mirip-mirip dengan Jouska ini. Dalam hal ini, kita harus tegas setiap pengelolaan dana atau penasihat portofoilio efek nasabah itu harus ada izinnya,” kata dia.

Tongam menjelaskan, izin Jouska adalah jasa pendidikan. Oleh karena itu, seharusnya tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar itu.

“Penasihat keuangan yang dia lakukan ini juga dari berbagai pengaduan nasabah. Bukan hanya penasihat keuangan biasa, tapi dia sudah melakukan kegiatan penasihat investasi yang juga memberikan nasihat pembelian atau penjualan efek nasabah dengan imbal jasa,” ujar Tongam.

Tongam mengatakan, berdasarkan beberapa pengaduan, Jouska juga melakukan pengelolaan dana nasabah serta menggunakan perusahaan yang berafilisiasi dengannya untuk melakukan pengelolaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK

Imbauan

Belajar dari kasus Jouska, Tongam mengimbau agar masyarakat tetap melakukan investasi di pasar modal, tetapi dengan lebih waspada. 

"Kami ingin membangun pasar modal terpercaya tentunya. Sehingga, kami harus memberi keyakinan pada masyarakat bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pasar modal yang tidak berizin ini adalah tindakan yang harus mendapat sanksi yang sepadan karena masyarakat kita sudah terjun untuk investasi dengan niat baik tapi disalahgunakan oleh pelaku seperti ini," papar Tongam.

Agar tetap aman, lanjut Tongam, mereka yang akan berinvestasi sebaiknya menelisik perizinan lembaga-lembaga yang memberikan jasa pengelolaan dana nasabah atau jasa penasihat investasi.

“Perizinan pasar modal bisa diketahui dengan kontak OJK di 157,” ujar Tongam.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com