Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Kompas.com - 21/07/2020, 10:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Tiga Lembaga yang Disebut Moeldoko Akan Dibubarkan Jokowi

Berikut selengkapnya:

1. Tim Transparansi Industri Kreatif

Mengutip dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, Tim Transparansi Industri Kreatif bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Tim Transparansi Industri Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Adapun Tim Transparansi yang dimaksud tersebut terdiri dari dua unsur, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Informasi lebih lengkap, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, badan ini bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.

Adapun badan ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan memiliki wakil dari tiga unsur lain, yaitu menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan serta menteri kehutanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Baca juga: Berikut Cara Dapatkan Bibit Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) 2011-2025

KP3EI ini memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Ketiganya, yakni:

  1. Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
  3. Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

KP3EI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, wakil ketua diperankan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, ketua harian dari komite ini dijalankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Baca juga: Bagaimana Sejumlah Negara Merespons Krisis Ekonomi akibat Covid-19?

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS)

BUKSISS memiliki tugas dalam Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dan Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

BUKSISS merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Susunan oganisasi dari BUKSISS terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana.

Dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian yang bertugas sebagai ketua, wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ramai soal Sunda Empire hingga King of The King, Roy Suryo: Cuma Wayang

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove (SNPEM).

SNPEM dalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com