KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Berikut selengkapnya:
1. Tim Transparansi Industri Kreatif
Mengutip dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, Tim Transparansi Industri Kreatif bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Tim Transparansi Industri Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Adapun Tim Transparansi yang dimaksud tersebut terdiri dari dua unsur, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Informasi lebih lengkap, dapat dilihat di sini.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, badan ini bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
Adapun badan ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan memiliki wakil dari tiga unsur lain, yaitu menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan serta menteri kehutanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) 2011-2025
KP3EI ini memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Ketiganya, yakni:
KP3EI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, wakil ketua diperankan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, ketua harian dari komite ini dijalankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS)
BUKSISS memiliki tugas dalam Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dan Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
BUKSISS merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Susunan oganisasi dari BUKSISS terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana.
Dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian yang bertugas sebagai ketua, wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove (SNPEM).
SNPEM dalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dalam rangka untuk melaksanakan SNPEM tersebut, maka dibentuklah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SNPEM terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Untuk pengarah, diketuai oleh menteri koordinator bidang erekonomian, sementara untuk pelaksana diketuai oleh menteri kehutanan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, ketua pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM)
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016.
Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPPSPAM dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selain itu, memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
Komite ini memiliki empat tugas pokok, yakni:
Komite ini diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Satuan tugas yang dimaksud terdiri dari satuan tugas nasional, satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.
Memiliki tugas meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Dan juga, menetapkan prioritas penyelesaian perizinan berusaha, melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, satuan tugas kabupaten/kota, dan/atau pelaku usaha.
Bertugas pula menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
9.Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Tim koordinasi yang dimaksud terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, menteri dalam negeri, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tugas pokok, yakni:
Dalam melaksanakan tugasnya, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim pinjaman ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim ini memiliki tujuh tugas pokok, yakni:
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim ini bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Juga memiliki empat fungsi utama, di antaranya:
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Tim ini mempunyai tiga tugas, yakni:
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas;
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan berfungsi :
Komite ini diketuai oleh menteri negara koordinator bidang ekonomi, keuangan dan industri.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Tim Koordinasi bertugas :
Tim koordinasi diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara untuk wakil ketua sekaligus merangkap ketua harian dijabat oleh menteri perhubungan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI)
Timnas PEPI memiliki empat tugas utama, yakni:
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan ini, memiliki lima tugas pokok, yakni:
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Komite ini memiliki empat tugas pokok, di antaranya adalah:
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya, dapat:
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah.
Kemudian, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/21/103100965/lebih-dekat-dengan-tugas-dan-fungsi-18-lembaga-yang-telah-dibubarkan-jokowi