Dalam rangka untuk melaksanakan SNPEM tersebut, maka dibentuklah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SNPEM terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Untuk pengarah, diketuai oleh menteri koordinator bidang erekonomian, sementara untuk pelaksana diketuai oleh menteri kehutanan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, ketua pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016.
Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPPSPAM dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selain itu, memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
Baca juga: Awas, Jangan Langsung Berikan Air Minum pada Orang yang Pingsan...
Komite ini memiliki empat tugas pokok, yakni:
Komite ini diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
Baca juga: Viral Derek Liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga
Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Satuan tugas yang dimaksud terdiri dari satuan tugas nasional, satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.
Memiliki tugas meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Dan juga, menetapkan prioritas penyelesaian perizinan berusaha, melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, satuan tugas kabupaten/kota, dan/atau pelaku usaha.
Bertugas pula menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
Baca juga: Kawal Covid-19: Pandemi Indonesia Baru Dimulai, Apa Kata Gugus Tugas?
Tim koordinasi yang dimaksud terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, menteri dalam negeri, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tugas pokok, yakni:
Dalam melaksanakan tugasnya, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
Baca juga: IPDN Diusulkan Jadi Kampus Swasta, Kemendagri: Tak Paham Sejarah
Tim pinjaman ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.