Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gugatan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas, Ini Kasus Sengketa Harta Konglomerat Indonesia

Kompas.com - 14/07/2020, 18:58 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kasus sengketa harta warisan seringkali meramaikan pemberitaan media massa.

Tak hanya rakyat biasa, kasus semacam itu juga banyak terjadi di antara para konglomerat dalam negeri.

Terbaru, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat lima kakak tirinya atas hak pembagian separuh warisan mendiang ayahnya.

Berikut sejumlah kasus sengkata warisan yang melibatkan orang-orang kaya di Indonesia:

Baca juga: Freddy Widjaja Gugat Hak Waris, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas yang Didirikan Eka Tjipta

Keluarga PT Santos Jaya Abadi (Kopi Kapal Api)

-- -

Pada 2012 lalu, ahli waris mendiang Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen perusahaan Kopi Kapal Api melaporkan Direktur Utama Kopil Kapal Api, Soedomo Mergonto.

Dirut Kapal Api itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan terhadap Akta Nomor 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar, dilansir dari Kompas.com, 27 Juni 2012.

Dalam akta itu disebutkan, almarhum Achmad tidak lagi sebagai pemegang saham. Saham tersebut telah dialihkan seluruhnya sebesar 32 lembar kepada Indra Boedijono dan 28 lembar saham kepada Soedomo Mergonoto.

Namun, akta tersebut dinilai janggal. Sebab, ada kesamaan antara Akta Nomor 24 dan 25 dari tanggal, bulan, dan tahun.

Akta No 24 dan 25 tersebut juga dianggap palsu karena sebelum meninggal, almarhum Achmad yang wafat pada 10 April 2002 mengeluarkan surat wasiat pada 25 Agustus 1999 bahwa dirinya masih memiliki saham 60 persen Kopi Kapal Api.

Selain itu, sengketa lain yang melibatkan keluarga bos Kopi Kapal Api ini adalah gugatan Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari pada 2013.

Dilansir dari Kontan.id 20 Agustus 2019, Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan yang menyebut para anak perempuan hanya mendapat 10 persen.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku bagi Golongan Tionghoa menyebutkan hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Baca juga: Kopi Kapal Api dan Indomie Akan Dijual di Alibaba

Sengketa Maspion Group

Pada 2013, keluarga pemilik Maspion Group tengah memanas akibat transaksi jual beli kawasan industri Maspion IV dan V di Gresik.

Tanah tersebut dibeli oleh Hani Sugeng Bagyo melalui Alim Satria atas nama PT Bumi Maspion dan Maspion Industrial Estate.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com